Senin, 06 Februari 2012

Pengalaman Buruk Berasuransi Kendaraan

Postingan keluhan keluhan asuransi ini saya beroleh dari Bisnis.com. Tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan perusahaan asuransi tertentu, karena memang saya tidak berkompeten untuk hal tersebut. Yang saya ingin tekankan bahwa dalam asuransi terkadang ada masalah klaim, dan sebaiknya diselesaikan baik-baik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Berikut keluhan tersebut:

Ini pengalaman buruk saya dalam berasuransi. Saya mengasuransikan mobil Toyota Kijang pada kantor agen asuransi Handoko Agency yang beralamat di Jalan Melawan 123 No. 53 Lt 2 Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat (dokumen terlampir). Pada Minggu, 10 April 2011 telah terjadi kecelakaan pada mobil tersebut, waktu kami klaim ke Sdr. Handoko alias Hoo Tjeng Liong, ia mengelak dan tidak mau bertanggung jawab. 

Akhirnya setelah berkali-kali berkelit dan menghindar, ia mengajukan usul agar ia menanggung 60% dan saya 40% dari total biaya yang diestimasi oleh pihak bengkel yang ditunjuk oleh Sdr. Handoko. Setelah sepakat (karena saya beriktikad baik, saya tidak membuat surat perjanjian tertulis mengenai hal tersebut) mobil diderek dan dimasukkan ke bengkel yang ditunjuk oleh Sdr. Handoko.

Ternyata sampai surat ini dibuat pada Sabtu, 21 Mei 2011, mobil tersebut tidak dikerjakan sama sekali dengan alasan bahwa biaya perbaikan mahal padahal bengkel tersebut ditunjuk Sdr. Handoko sendiri. Akhirnya ia mengajukan usul untuk mengelabui pihak asuransi lain dengan cara menabrakkan mobil lain seolah-olah mobil kijang tersebut adalah korban pihak ketiga atau alternatif kedua ialah perbaikan bodi mobilnya saja sehingga terlihat normal, kemudian dimasukkan ke asuransi lain baru kemudian diklaim seolah-olah baru terjadi tabrakan. 

Saya menolak dua usulan tersebut dan tidak setuju atas usaha-usaha curang dan tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan pihak lain hanya karena Sdr. Handoko tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya karena Sdr. Handoko tidak mau bertanggung jawab dan mobil juga tidak dikerjakan, kami memutuskan untuk menarik mobil tersebut dan memperbaiki sendiri. Bagi masyarakat berhati-hatilah dalam berasuransi.

Pemegang polis, No. MP-08000381-0001-02, (Alamat lengkap ada pada redaksi)
http://www.bisnis.com/articles/pengalaman-buruk-berasuransi-kendaraan

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites